Jumat, 19 April 2013

Press Release: MALADISI Internal


Kisruh UU Pendidikan Tinggi 
 
 Bersama: Ari Purbayanto (Sekretaris Bersama 7 PT BHMN)
                                                   
Maladisi Internal pertama dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2013 di GKA. Acara ini bergabung dengan  acara yang diadakan oleh Menjakpus BEM KM tentang UU Pendidikan Tinggi, dan dihadiri oleh perwakilan BEM fakultas, KM, dan TPB, IPB Political School, dan juga sahabat kastrat.
Masih bimbang UU yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk  PTN di Indonesia. Adanya gugatan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dianggap oleh mereka merupakan bentuk Komersialisme pendidikan tinggi. Nah masalah inilah yang telah dijelaskan oleh Bapak Ari Purbayanto, kesalahan persepsi terhadap UU ini.
Sekilas tentang Otonomi Perguruan tinggi di Indonesia. Bagaimana IPB bersama 6 PTN lain menetapkan diri sebagai BHMN (tahun 2000-2010) yang berarti mempunyai kewenangan untuk mengelola mutu pendidikan tanpa mengurangi akses kepada pemerintah. Hingga sekarang 7 PTN ini tetap bersikeras untuk menjadi PTN yang mempunyai otonom. Mengapa? Karena inilah cara untuk mengurangi cengkraman Pemerintah. Salah satu alasan yang bijaksana, suatu instansi perguruan tinggi memang tidak boleh dimasuki hal yang berbau politik.
Alasan selanjutnya, temen-temen bisa melihat yang di lakukan IPB. Mulai Januari – Maret, semua dana yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa untuk praktikum, beasiswa, dll serba tidak pasti. Inilah peran dari PTN yang mempunyai otonomi untuk bergerak menanggulangi masalah itu. Karena PTN yang berotonomi mempunyai landasan yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah. Sehingga mahasiswa tidak resah dengan masalah biaya ini. Berbeda dengan PTN Satker, mereka sangat tergantung pada Pemerintah tentang masalah ini intinya boleh saja menggugat UUPT ini, namun jangan merobohkan semua pasal yang di lihat sudah bagus dan perbaiki yang kurang baik” kata bapak Ari Purbayanto. Bisa disimpulkan, Otonomi PTN sangat diperlukan dalam perjalanan pendidikan di Indonesia. Adanya kerjasama antara PTN dan Pemerintah yang sinergi, sehingga tercapai pendidikan yang baik.

 






 












 maladisi.jpgmaladisi.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar